Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Rabu (19/2/2025), Mbak Ita terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol di pergelangan tangannya sekitar pukul 16.40 WIB.
Tak hanya itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), ikut ditahan dalam kasus yang sama.
Mbak Ita dan Suami Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
"Bahwa terhadap Sdri. HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK, selama 20 hari ke depan," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK
Kasus Korupsi: Pengadaan Barang, Gratifikasi, dan Pemerasan
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Martono dan Rachmat lebih dulu ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi di Kota Semarang
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi tersangka lain dan aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Andi Prasetyo)
Social Footer