KEBUMEN|Tribunviral.id -Perihal : peristiwa Penganiyaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang di duga dilakukan oleh 2 Personel TNI AD terhadap masyarakat sipil a.n Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (suami) dan Ayu Candra Mustika Devi (istri) alamat RT 02/02 Desa Murtirejo Kec.Kebumen Kab.Kebumen, di wilayah Korem 072/Pmk.*
I. FAKTA - FAKTA
Pada tanggal 22 Februari 2025 diwilayah Kab.Kebumen telah diperoleh informasi dan dilaksanakan pendalaman terkait peristiwa Penganiyaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilakukan oleh 2 Personel TNI AD terhadap masyarakat sipil a.n Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (suami) dan Ayu Candra Mustika Devi (istri) alamat RT 02/02 Desa Murtirejo Kec.Kebumen Kab.Kebumen, adapun informasi yang dapat dilaporkan,sbb :
A. Pada tanggal 21 Februari 2025 di wilayah Kab.Kebumen di Rumah Sdr. Muhammad Afiq Fahmi alamat RT 02/02 Desa Murtirejo Kec.Kebumen Kab.Kebumen telah terjadi Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilakukan oleh 2 orang Anggota TNI AD a.n Serda Heri Kristianto (Babinsa Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kbm) dan Kopda Al Mubarok alias Albar (Anggota Armed 11/Guntur Geni Kostrad) terhadap sdr. Muhammad Afiq Fahmi (Korban) yang mengakibatkan Luka Ringan dan Trauma.
B. Biodata Korban dan Pelaku
1. Biodata Korban
Nama : Muhammad Afiq Fahmi
TTL : Kebumen, 21 April 1994
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Alamat : Dsn.Waruamba RT 02/02 Kel.Murtirejo Kec.Kebumen Kab.Kebumen
Agama : Islam
Status : Kawin
Pekerjaan Karyawan BUMD
Kewarganegaraan : WNI
Nomer KTP : 3305122104940006
2. Identitas Pelaku
a. Pelaku 1
Nama : Heri Kristianto
Pangkat : Serda
Jabatan : Babinsa Koramil 06/Sruweng
Kesatuan : Kodim 0709/Kbm
b. Pelaku 2
Nama : Al Mubarok alias Albar
Pangkat : Kopda
Jabatan : Tamtama Armed
Kesatuan : Yon Armed 11 /Guntur Geni /Kostrad
3. Kronologi kejadian hasil wawancara dengan korban,sbb :
a. Pada tanggal 21 Februari 2025 pukul 06.31 Wib di Rumah sdr. Muhammad Afiq Fahmi (korban) datang Serda Heri Kristianto (pelaku) dan Kopda Al Mubarok alias Albar (pelaku) beserta 3 orang sipil (Sdr.Sudrus, Sdr Basuki dan Sdr Bekhi) rekan dari pelaku dengan maksud klarifikasi terkait permasalahan yang dialami rekan korban dengan rekan pelaku.
b. Rombongan pelaku datang menggunakan 2 Mobil berjenis Toyota Avanza Hitam dan Honda Mobilio Putih sesampainya didepan rumah korban, Kopda Al Mubarok alias Albar (Pelaku) beserta temannya mengetuk pintu pagar rumah korban dengan menggunakan batu.
c. Setelah korban keluar rumah menemui pelaku untuk mempersilahkan masuk, Kopda Al Mubarok alias Albar (pelaku) memegang kepala korban dan memaksa korban untuk ikut keluar bersama rombongan pelaku (ada upaya penculikan) namun dari korban menolaknya dikarenakan korban tidak mengenal dari semua pelaku yang datang.
d. Pada saat kejadian tersebut istri korban mengambil video kejadian tersebut sehingga pelaku bertambah marah dan dari pelaku berusaha merebut HP istri korban dan membentak istri korban yang pada saat itu sedang mengendong anak korban yang berusia 3 Tahun.
e. Pada saat terjadi cek cok tersebut Serda Heri Kristianto mendekati korban dengan membawa parang yang diketahui parang tersebut berasal dari dalam mobil pelaku (saksi tetangga korban yang pada saat itu sedang didepan rumah) dan memukulkan punggung parang tersebut ke belakang kepala korban dan korban sempat mengalami hilang kesadaran dan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
f. Pukul 09.00 Sdr. Muhamad Afik Fahmi (Korban) melaksanakan visum di RS Permata Medika Kebumen, setelah divisum Sdr. Muhamad Afik fahmi (Korban) diijinkan pulang oleh Dokter setelah selesai melaksanakan visum sdr Muhamad Afik fahmi (Korban) melaporkan kasus tersebut Ke Polres Kebumen, dan dilanjutkan Pemeriksaan (diminta keterangan) oleh pihak Polres Kebumen. Setelah dilaksanakan pemeriksaan Sdr. Muhamad Afik Fahmi/Korban merasa Pusing dan selanjutnya dibawa ke RSUD untuk dilaksanakan Pemeriksaan, oleh dokter disarankan untuk melakukan Rawat Inap.
4. Kerugian yang dialami korban :
a. Personel :
1) Sdr.Muhammad Afiq Fahmi mengalami luka goresan parang ringan di belakang kepala dan mengalami trauma dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit.
2) Istri Sdr.Muhammad Afiq Fahmi a.n Ayu Candra Mustika Devi mengalami trauma ketakutan hingga asam lambung naik dan sempat di rawat di Rumah Sakit.
3). Anak dari Sdr. Muhammad Afiq Fahmi a.n Muhammad Zayn Alhanan berusia 3 Tahun mengalami Trauma Ketakutan apabila melihat mobil lewat selalu ketakutan dan menangis.
b. Materiil : NIHIL
5. Langkah dan Upaya yang dilakukan Satuan Kodim 0709/Kbm dan Armed -11/Guntur Geni/Kostrad
Pada tanggal 21 Februari 2025 Pukul. 20.00 s.d 21.00 Wib bertempat di Makodim 0709/Kbm telah dilaksanakan mediasi antara pihak korban dengan pelaku dengan hasil, Sbb :
1) Hadir saat mediasi sbb :
a) Kapten Arm Siregar (Ka Korum Yon Armed 11 Kostrad) Beserta anggota Yon Armed 11
b) Lettu Arh Budi Santoso (Dan Unit Intel Kodim 0709/Kbm) Beserta anggota
c) Serda Heri Kristanto (Babinsa Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kbm) PELAKU
d) Kopda Almubarok (Anggota Yon Armed 11 Kostrad)
e) Sdr. Asbudi Alban alias Acong (Wakil Pihak Korban)
2) Hasil Mediasi tersebut, sbb :
Dari sdr. Asbudi Alban alias Acong (mewakili korban) untuk Permasalahan Sdr.Muhamad Afik Fahmi dengan Serda Heri K (Babinsa Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kbm) akan berusaha membantu permasalahan ini supaya video tidak menyebar dan berupaya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
6. Hasil wawancara dengan Sdr.Muhamad Afik Fahmi (Korban) diperoleh keterangan,sbb :
a. Menyesalkan atas peristiwa yang terjadi dan beranggapan bahwa TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat kenapa malah menyakiti masyarakat.
b. Ujung permasalahan tersebut sebenarnya terkait dengan urusan hutang piutang antara rekan korban dan rekan pelaku, namun Sdr.Muhamad Afik Fahmi (Korban) merasa heran kenapa dirinya yang menjadi sasaran oleh pelaku.
c. Sdr.Muhamad Afik Fahmi (Korban) menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan dalam mediasi, dan dirinya akan tetap bersikukuh untuk terus melanjutkan permasalahan ini sampai dengan Proses Hukum dikarenakan istri dan anaknya yang masih kecil ikut menjadi korban.
II. PENDAPAT PELAPOR
1. Berdasarkan hasil wawancara, kronologi kejadian, dan upaya mediasi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Heri Kristianto dan Kopda Al Mubarok alias Albar terhadap Sdr. Muhammad Afiq Fahmi telah menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban serta keluarganya. Kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh TNI sebagai pelindung masyarakat dan mencoreng citra institusi TNI AD.
2. Perlu adanya penegakan Hukum yang Tegas / Proses hukum terhadap pelaku secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas TNI di mata masyarakat.
3. Diperlukan evaluasi terhadap perilaku prajurit, terutama dalam interaksi dengan masyarakat, serta penguatan pembinaan mental dan disiplin agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai Institusi TNI AD.
4. Perlu adanya sosialisasi kembali tentang aturan dan kode etik prajurit dalam berinteraksi dengan warga sipil, sehingga tindakan di luar kewenangan seperti ini tidak terulang di masa depan dan TNI tetap menjadi institusi yang dihormati serta dipercaya oleh masyarakat.
(Andi Prasetyo)
Social Footer