Breaking News

Terpidana korupsi Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan setelah kepergok keluar lapas dan makan di restoran bersama keluarganya.


www.tribunviral.id -Semarang - Berdasarkan informasi yang dihimpun Informasi_terkini1. Com, kejadian ini terjadi dua minggu lalu. Agus Hartono tertangkap basah di luar area Lapas Kedungpane oleh jaksa, yang kemudian melaporkannya ke Jaksa Agung. “Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, lalu ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” ungkap seorang sumber di lapangan.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, membenarkan kejadian ini dan memastikan telah mengambil tindakan, termasuk memberi sanksi kepada petugas yang terlibat. Namun, ia tidak merinci jumlah petugas yang terlibat maupun jenis sanksinya.

Agus Hartono, seorang pengusaha, awalnya dituntut 35 tahun penjara, namun total vonis yang dijatuhkan kepadanya mencapai 25 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 67 miliar atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pembobolan beberapa bank pelat merah dengan modus kredit macet. 

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam lima kasus tersebut mencapai sekitar Rp 194 miliar. Agus juga sempat mengklaim diperas jaksa sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus SPDP atas namanya, namun Kejati Jateng membantah tuduhan tersebut..




(Andi Prasetyo)

 


Type and hit Enter to search

Close