Breaking News

Seorang tersangka pencurian sepeda motor di bebaskan kerjari kota semarang, Karena Terhimpit Ekonomi

Tribunviral.id -Semarang, Jawa Tengah - Eko Prastiyawan, seorang pencuri sepeda motor, mendapat berkah di bulan Ramadhan. Ia dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Eko ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Gendong Raya, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, pada 16 Desember 2024 lalu. Ia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki kendaraan.

Namun, Eko menyesal atas tindakannya dan telah merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan bahwa Eko dibebaskan karena memenuhi persyaratan RJ, termasuk perdamaian dengan korban dan tidak memiliki catatan tindak pidana sebelumnya.

Setelah penandatangan RJ, Eko dilepas dari tahanan dan diberikan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya di bidang elektro


(Andi Prasetyo).



 


Type and hit Enter to search

Close