Tribunviral.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) pada Sabtu malam, 12 April 2025. Penangkapan ini terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Detail Kasus:
- Jumlah Suap: MAN menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
- Tersangka Lain: Selain MAN, penyidik juga menangkap WG, seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), serta MS dan AR, dua orang advokat.
Keterangan Resmi:
- Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Tindakan Hukum:
- Kejagung akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
(Andi Prasetyo)
Social Footer