BLORA||TRIBUNVIRAL.ID, 23 Mei 2025 - Polres Blora melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan pada 22 Mei 2025. Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45), terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Penangkapan tersebut dilakukan saat mereka tengah memberitakan kasus solar ilegal di wilayah Kabupaten Blora yang diduga milik oknum TNI. Setelah melakukan komunikasi dengan seorang yang diduga pemilik usaha BBM ilegal tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan berita tersebut dengan kesepakatan pihak pemilik usaha BBM ilegal memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum wartawan.
Namun, saat mereka bertemu untuk membahas kesepakatan tersebut, mereka langsung ditangkap oleh pihak Polres Blora. Kapolres Blora menyampaikan bahwa ketiganya diamankan atas dugaan pemerasan dan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah munculnya pemberitaan di media online PORTAL INDONESIA, di mana salah satu pelaku berinisial SY disebut-sebut sebagai wartawan nasional dan investigasi di media tersebut.
Polres Blora masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Dengan diamankannya ketiga oknum tersebut, Polres Blora berharap dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan tindakan serupa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan profesi wartawan.
(RED//Andi Prasetyo)
Social Footer